RSS

Archive for the ‘Dari Anda’ Category

Bolehkah Zakat Ditabungkan Dulu?

Friday, September 3rd, 2010

Bolehkah Zakat Ditabungkan Dulu?wihans.web.id : Tanya : Assalamualaikum, wr wb, saya karyawan yang gajinya sudah masuk dalam syarat untuk berzakat, setiap gajian, saya sisihkan 2,5 persen dari penghasilan, dan zakat tersebut saya kumpulkan hingga 1 tahun. Pada saat pulang kampung Lebaran, seluruh total uang yang terkumpul tadi baru saya bagikan kepada yang berhak menerimanya. Pertanyaannya adalah :

1. Bolehkah zakat ditabungkan dulu, baru dibagikan?
2. Saya memiliki harta warisan berupa tanah dan rumah, apakah harta tersebut saya keluarkan zakatnya juga? Dan bagaimana cara menghitung jumlah yang harus kita keluarkan? wasslamualikum wr. wb (Deo)

Jawab: Waalaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh
Saudara Deo yang dirahmati Allah, pembayaran zakat penghasilan adalah segera setelah penghasilan tersebut diterima, tidak ditangguhkan kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat, dalilnya adalah firman Allah: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”(al An’am 141).

Atas alasan ini hendaklah seseorang tidak menunda-nunda pembayaran zakatnya, selagi kesempatan membayarnya masih ada. Kalaupun saudara ingin berbagi di hari Lebaran kepada para kerabat buatlah tabungan atau simpanan khusus untuk berinfak bukan tabungan dari akumulasi zakat. Larangannya bukan pada menyimpan akumulasi zakat, tetapi terletak pada tertundanya pembayaran di hari yang seharusnya harta penghasilan itu mesti disucikan

Mengenai harta berupa rumah, tanah, atau kenderaan tidak diwajibkan atasnya zakat. Kecuali bila aset tersebut kita sewakan, maka zakatnya akan dihitung dari hasil/laba setahun bila memenuhi nisab 85gram emas dizakatkan 2,5 persen.

Demikian, semoga Allah mencurahkan berkahnya terhadap harta yang kita
salurkan kepada kaum duafa, dan memberi berkah pula bagi harta yang kita
simpan. Wallahu ta’ala a’lamu.

[kompas]

Surat Pembaca : Pemotongan Pulsa Semena-Mena Oleh Smart

Sunday, August 29th, 2010

penipuan smartwihans.web.id : Saya menggunakan Smart hanya untuk internet saja. Tidak pernah saya pergunakan untuk telepon maupun mengirim sms. Jika untuk telepon hanya untuk cek pulsa (*999), cek sisa data (*995), isi pulsa (*999*). Bahkan panggilan bebas sesama Smart tidak pernah saya pergunakan sama sekali. Saya juga tidak pernah mengaktifkan layanan RBT yang sering dipromosikan Smart via sms. (more…)

Konsul Islami : Hajah Tetapi Tetap Berzina

Tuesday, July 27th, 2010

hukumnya seorang wanita berhaji tetapi tetap berzinahwihans.web.id [Konsultasi Islami] : Dari seorang teman di facebook bertanya : Halo mba windy, saya mau tanya ini : bagaimana ya kalau ada seseorang wanita yang sudah pernah naik haji tapi dia tetap melakukan zina setelah berhaji. Dan sekarang dia itu tinggal seatap tanpa menikah. Bagaimana hukumnya? [Terima Kasih - dari : vexxxxxx@xxxxx.com] (more…)